PENJELASAN LENGKAP TENTANG BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

 on Senin, 13 April 2015  

BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Badan Pemeriksa Keuangan (disingkat BPK) adalah lembaga   tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri.
Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, dan diresmikan oleh Presiden. Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD (sesuai dengan kewenangannya).

Pasal 23 ayat (5) UUD Tahun 1945 menetapkan bahwa untuk memeriksa tanggung jawab tentang Keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-Undang. Hasil pemeriksaan itu disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Berdasarkan amanat UUD Tahun 1945 tersebut telah dikeluarkan Surat Penetapan Pemerintah No.11/OEM tanggal 28 Desember 1946 tentang pembentukan Badan Pemeriksa Keuangan, pada tanggal 1 Januari 1947 yang berkedudukan sementara di kota Magelang. Pada waktu itu Badan Pemeriksa Keuangan hanya mempunyai 9 orang pegawai dan sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan pertama adalah R. Soerasno. Untuk memulai tugasnya, Badan Pemeriksa Keuangan dengan suratnya tanggal 12 April 1947 No.94-1 telah mengumumkan kepada semua instansi di Wilayah Republik Indonesia mengenai tugas dan kewajibannya dalam memeriksa tanggung jawab tentang Keuangan Negara, untuk sementara masih menggunakan peraturan perundang-undangan yang dulu berlaku bagi pelaksanaan tugas Algemene Rekenkamer (Badan Pemeriksa Keuangan Hindia Belanda), yaitu ICW dan IAR.

Dalam Penetapan Pemerintah No.6/1948 tanggal 6 Nopember 1948 tempat kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan dipindahkan dari Magelang ke Yogyakarta. Negara Republik Indonesia yang ibukotanya di Yogyakarta tetap mempunyai Badan Pemeriksa Keuangan sesuai pasal 23 ayat (5) UUD Tahun 1945; Ketuanya diwakili oleh R. Kasirman yang diangkat berdasarkan SK Presiden RI tanggal 31 Januari 1950 No.13/A/1950 terhitung mulai 1 Agustus 1949.

Dengan kembalinya bentuk Negara menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1950, maka Dewan Pengawas Keuangan RIS yang berada di Bogor sejak tanggal 1 Oktober 1950 digabung dengan Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan UUDS 1950 dan berkedudukan di Bogor menempati bekas kantor Dewan Pengawas Keuangan RIS. Personalia Dewan Pengawas Keuangan RIS diambil dari unsur Badan Pemeriksa Keuangan di Yogyakarta dan dari Algemene Rekenkamer di Bogor.

 Pada Tanggal 5 Juli 1959 dikeluarkan Dekrit Presiden RI yang menyatakan berlakunya kembali UUD Tahun 1945. Dengan demikian Dewan Pengawas Keuangan berdasarkan UUD 1950 kembali menjadi Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan Pasal 23 (5) UUD Tahun 1945.Meskipun Badan Pemeriksa Keuangan berubah-ubah menjadi Dewan Pengawas Keuangan RIS berdasarkan konstitusi RIS Dewan Pengawas Keuangan RI (UUDS 1950), kemudian kembali menjadi Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan UUD Tahun 1945, namun landasan pelaksanaan kegiatannya masih tetap menggunakan ICW dan IAR.

Dalam amanat-amanat Presiden yaitu Deklarasi Ekonomi dan Ambeg Parama Arta, dan di dalam Ketetapan MPRS No. 11/MPRS/1960 serta resolusi MPRS No. 1/Res/MPRS/1963 telah dikemukakan keinginan-keinginan untuk menyempurnakan Badan Pemeriksa Keuangan, sehingga dapat menjadi alat kontrol yang efektif. Untuk mencapai tujuan itu maka pada tanggal 12 Oktober 1963, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 7 Tahun 1963 (LN No. 195 Tahun 1963) yang kemudian diganti dengan Undang-Undang (PERPU) No. 6 Tahun 1964 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Gaya Baru.



Untuk mengganti PERPU tersebut, dikeluarkanlah UU No. 17 Tahun 1965 yang antara lain menetapkan bahwa Presiden, sebagai Pemimpin Besar Revolusi pemegang kekuasaan pemeriksaan dan penelitian tertinggi atas penyusunan dan pengurusan Keuangan Negara. Ketua dan Wakil Ketua BPK RI berkedudukan masing-masing sebagai Menteri Koordinator dan Menteri.
Akhirnya oleh MPRS dengan Ketetapan No.X/MPRS/1966 Kedudukan BPK RI dikembalikan pada posisi dan fungsi semula sebagai Lembaga Tinggi Negara. Sehingga UU yang mendasari tugas BPK RI perlu diubah dan akhirnya baru direalisasikan pada Tahun 1973 dengan UU No. 5 Tahun 1973 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Dalam era Reformasi sekarang ini, Badan Pemeriksa Keuangan telah mendapatkan dukungan konstitusional dari MPR RI dalam Sidang Tahunan Tahun 2002 yang memperkuat kedudukan BPK RI sebagai lembaga pemeriksa eksternal di bidang Keuangan Negara, yaitu dengan dikeluarkannya TAP MPR No.VI/MPR/2002 yang antara lain menegaskan kembali kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan sebagai satu-satunya lembaga pemeriksa eksternal keuangan negara dan peranannya perlu  lebih dimantapkan sebagai lembaga yang independen dan profesional.



Untuk lebih memantapkan tugas BPK RI, ketentuan yang mengatur BPK RI dalam UUD Tahun 1945 telah diamandemen. Sebelum amandemen BPK RI hanya diatur dalam satu ayat (pasal 23 ayat 5) kemudian dalam Perubahan Ketiga UUD 1945 dikembangkan menjadi satu bab tersendiri (Bab VIII A) dengan tiga pasal (23E, 23F, dan 23G) dan tujuh ayat.
Untuk menunjang tugasnya, BPK RI didukung dengan seperangkat Undang-Undang di bidang Keuangan Negara, yaitu;
•    UU No.17 Tahun 2003 Tentang keuangan Negara
•    UU No.1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara



Anggota BPK periode 2004-2009
1.    Prof. Dr. H. Anwar Nasution, S.E, M.P.A. (ketua)
2.    H. Abdullah Zainie, S.H.
3.    Drs. Imran, Ak.
4.    I Gusti Agung Rai, Ak, M.A.
5.    Hasan Bisri, S.E.
6.    Drs. Baharuddin Aritonang
7.    Irjen Pol. Drs. Udju Djuhaeri

Anggota BPK periode 2009-2014
1.    Drs. Hadi Poernomo, Ak (Ketua)
2.    Dr. Ir. Herman Widyananda, SE, M.Si (Wakil Ketua)
3.    Dr. Moermahadi Soerja Djanegara, SE, Ak, MM, CPA (Anggota I)
4.    Drs. H. Taufiequrachman Ruki, SH (Anggota II)
5.    Hasan Bisri, SE, MM (Anggota III)
6.    Dr. Ali Masykur Musa, M.Si, M. Hum (Anggota IV)
7.    Drs. Sapto Amal Damandari, Ak (Anggota V)
8.    Dr. H. Rizal Djalil (Anggota VI)
9.    Drs. T. Muhammad Nurlif (Anggota VII)

Anggota BPK periode 2009-2014 (Jilid III)
1.    Dr. H. Rizal Djalil (Ketua periode 28 April 2014 - 15 Oktober 2014)
2.    Hasan Bisri, S.E., M.M. (Wakil Ketua)
3.    Dr. Moermahadi Soerja Djanegara, SE, Ak, MM, CPA (Anggota I)
4.    Drs. H. Taufiequrachman Ruki, SH (Anggota II)
5.    Dr. Agung Firman Sampurna, S.E., M.Si. (Anggota III)
6.    Dr. Ali Masykur Musa, M.Si, M. Hum (Anggota IV)
7.    Drs. Sapto Amal Damandari, Ak (Anggota V)
8.    Bahrullah Akbar, Drs.(Anggota VII)



Anggota BPK periode 2014-2019
1.    Dr. H. Rizal Djalil (Anggota I)
2.    Dr. Moermahadi Soerja Djanegara, SE, Ak, MM, CPA (Anggota II)
3.    Harry Azhar Azis (Anggota III)
4.    Achsanul Qosasi (Anggota IV)
5.    Eddy Mulyadi Soepardi (Anggota V)


Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang BPK Sesuai Dengan UUD 1945 dan Undang-Undang No.15 Tahun 2006
A. Kedudukan BPK
BPK merupakan salah satu lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tenggung jawab keuangan negara. (UUD 1945 Pasal 23E ayat 1 dan UU No. 15 tahun 2006 pasal

B. Fungsi BPK
  BPK ini berfungsi untuk :
1.Memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab tentang Keuangan negara.
2.Mengawasi pengelolaan dan tanggungjawab tentang keuangan negara.( UUD 1945 Pasal 23E ayat
C. Tugas dan wewenang BPK
      A. Tugas BPK :
  1. Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh pemerintah dan lembaga negara.
  2. Pemeriksaan BPK meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu
  3. .Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh akuntan publik berdasarkan ketentuan Undang-Undang dan hasil pemeriksaannya harus dipublikasikan.
  4. Dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, BPK melakukan pembahasan atas temuan pemeriksaan dengan objek yang diperiksa sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara.



     2. Wewenang BPK :
a.Menentukan objek pemeriksaan merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan.
b.Meminta keterangan dan atau dokumen yang wajib diberikan oleh lembaga negara yang
   mengelola keuangan.
c.Melakukan pemeriksaan ditempat penyimpanan uang dan barang milik negara yang berkaitan dengan penelolaan keuangan negara.
d.Menetapkan jenis dokumen atau lainnya tentang pertanggung jawab keuangan negara yang
    wajib disampaikan kepada  BPK.
e.Menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara .
f. Menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
g Menggunakan tenaga ahli dan atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas
    nama BPK.
h.Memberi pertimbangan atas standar akuntansi pemerintahan.
PENJELASAN LENGKAP TENTANG BADAN PEMERIKSA KEUANGAN 4.5 5 om Senin, 13 April 2015 BADAN PEMERIKSA KEUANGAN Badan Pemeriksa Keuangan (disingkat BPK) adalah lembaga   tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang...


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.